Mojokerto, seblang.com – Penjelasan terkait penjaminan kecelakaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih perlu ditingkatkan informasinya di masyarakat.
Hal ini penting diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima layanan di fasilitas kesehatan. Penjamin pertama kasus kecelakaan dapat oleh instansi lain seperti kecelakaan lalu lintas oleh Jasa
Raharja sedangkan untuk kecelakaan kerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari saat ditemui di kantornya pada Kamis (25/7), menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penjaminan kecelakaan.
Penjaminan hanya dapat dilakukan apabila kecelakaan tersebut tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, tidak melibatkan unsur pidana, dan peserta memiliki status kepesertaan JKN yang aktif.
“BPJS Kesehatan meniliki mekanisme kerja sama dengan PT Jasa Raharja dalam hal penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas. Apabila korban kecelakaan merupakan peserta aktif JKN dan biaya perawatan melebihi batas tanggungan Jasa Raharja, yaitu maksimal Rp 20 juta, maka kelebihannya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, ini hanya berlaku untuk kasus kecelakaan yang tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja atau kecelakaan dengan unsur pidana’ jelas Eke.
Elke juga menambahkan bahwa verifikasi kepesertaan aktif menjadi syarat utama agar penjaminan dapat dilakukan. Selain itu, rumah sakit wajib menginformasikan kepada peserta atau keluarga pasien jika jenis kecelakaannya tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
“Status kepesertaan yang aktif sangat penting. Tanpa status aktif, meskipun jenis kecelakaan dijamin, penjaminan tetap tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, kami terus mengedukasi masyarakat agar selalu memastikan kepesertaan JKN-nya aktif dengan rutin melakukan pembayaran iuran” tambah Elke.
Untuk itu, ia menekankan perlunya edukasi secara kolaboratif antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat.











