Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyesuaikan jam kerja dan layanan publik selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025.
Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi menyatakan, perubahan ini bertujuan agar kinerja dan layanan tetap efektif selama Ramadhan. “Penyesuaian ini memastikan pelayanan tetap berjalan optimal,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Bagi instansi pemerintah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional ditetapkan sebagai berikut: Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dan Jumat pukul 07.00–15.00 WIB. Jam istirahat berlangsung pukul 12.00–12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30–13.00 WIB (Jumat).










