Tuntutan satu tahun penjara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dijelaskan Andryawan dalam persidangan, bahwasanya tuntutan satu tahun penjara diberikan karena Agus Sudirman dinilai telah bersikap sopan dan koperatif di depan persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa juga sudah berusia senja dan sakit-sakitan,” kata Andryawan. Hal itu pun menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam memberikan tuntutan hukum terhadap Agus Sudirman.
Andryawan juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Agus Sudirman. “Terdakwa telah menikmati hasil pidana dan juga telah mengakibatkan kerugian kepada korban Sulfia Irani (mantan istri kedua terdakwa) sebesar Rp. 15 Milyar,” ujarnya.
Namun sayangnya, usai persidangan Andryawan memilih bungkam saat dimintai alasan jaksa memberikan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa. Mengingat pasal 266 ayat 2 KUHP ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara. “Jika ingin wawancara terkait ini, langsung ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi saja,” tutupnya.











