Jaksa Tuntut Satu Tahun Terdakwa  Pemalsuan Surat Akta Hibah di Banyuwangi

by -2757 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Jaksa Andryawan (baju hitam) Terdakwa Agus Sudirman (baju merah)


Banyuwangi, seblang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa Agus Sudirman, seorang pengusaha di Banyuwangi yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat akta hibah.

Dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (28/8/2024), Jaksa Andryawan Perdana Dista Agara, S.H., menyatakan bahwa Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat atau akta palsu. Tindakan ini melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP


“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera (dari status tahanan kota agar dijebloskan ke rumah tahanan Lapas Banyuwangi),” tegasnya.

Jaksa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar barang bukti, termasuk surat perjanjian, pernyataan, dan akta hibah, dikembalikan kepada para saksi terkait.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *