Ditambahkan Andryawan, hal ini juga diperkuat oleh kesaksian PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi, yang menyatakan bahwa terdakwa maupun Sulfia Irani tidak menghadap secara langsung dalam penandatangan akta-akta hibah tersebut.
“Fanny juga tidak menyaksikan secara langsung proses penanda tangannya, sehingga ia pun ragu akan keasliannya,” jelasnya.
Diungkapkan Andryawan, dalam proses penandatanganan hanya terdapat saksi Dimas dan Wahyudi. Dalam persidangan keduanya juga mengungkapkan bahwa mereka tidak menyaksikan langsung korban Sulfia Irani menandatangani akta-akta hibah tersebut.
“Kedua saksi ini hanya menyaksikan Agus Sudirman menanda tangani akta-akta hibah tersebut di rumah terdakwa. Kemudian akta-akta hibah itu dibawa terdakwa ke dalam rumah. Tak berselang lama, dokumen-dokumen tersebut telah lengkap tertandatangani,” ujarnya.
Dari fakta yang ada, kata Andryawan, unsur formil dan materiil pembuatan akta-akta hibah tersebut tidak terpenuhi dan tidak sah sesuai peraturan perundangan-undangan. “Sehingga unsur akta palsu telah terpenuhi,” jelasnya.
Jaksa juga menilai pledoi terdakwa yang menyatakan aset-aset yang dijual maupun yang dihibahkan adalah merupakan hasil harta gono-gini terdakwa dengan istri pertamanya adalah tidak relevan. “Pasalnya, aset-aset tersebut diperoleh semasa perkawinan terdakwa dengan Sulfia Irani,” terang Andryawan.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Andryawan menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutannya sebelumnya, yakni menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan duplik dan tetap pada pendirian mereka sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi). Persidangan pun akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim yang rencananya akan digelar pada Senin (9/9/2024) besok.











