Jagong Bareng di Jejak Kearifan, Anggota DPRD Kabupaten Malang Soroti Pelestarian Budaya dan Warisan Lokal

by -67 Views
Wartawan: Achmad Soeseno
Editor: Herry W Sulaksono
Foto : Anggota DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza (tengah) saat menerima piagam penghargaan dari Amartya Bhumi Kepanjian usai jagong bareng Jejak Kearifan


Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta menegaskan bahwa pihak legislatif memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan hukum terhadap situs-situs bersejarah di wilayah Kabupaten Malang.

Amarta menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, yang memuat prinsip perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan.


“Perda ini bukan hanya dokumen, tapi mandat politik dan moral bagi semua pihak. Pemerintah harus menggerakkan program pelestarian, akademisi melakukan validasi sejarah, dan masyarakat diberdayakan sebagai penjaga nilai-nilai lokal,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya menjaga kesakralan dan ekologi Sumber Jenon, sebuah mata air yang menyimpan mitos, spiritualitas, dan keunikan hayati yang dipercaya masyarakat sebagai sumber keberkahan. “Sumber Jenon adalah ruang hidup sekaligus ruang batin masyarakat. Pelestariannya harus melibatkan nilai-nilai adat, bukan sekadar dibingkai sebagai objek wisata,” jelas Amarta.

Amarta juga mengajak semua elemen untuk membangun kolaborasi nyata antara pemerintah, dunia pendidikan, dan komunitas lokal agar pelestarian budaya tidak berhenti di seremoni, melainkan menjadi gerakan yang membumi dan berkelanjutan. “Kita tidak sedang melihat ke belakang, kita sedang menata masa depan. Dan masa depan Kabupaten Malang harus berdiri kokoh di atas fondasi nilai, adat, dan warisan leluhur,” pungkasnya.

iklan warung gazebo