Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan berbagai jenis narkotika hasil Operasi Pekat Semeru 2026 di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (12/3/2026) sore. Langkah ini diambil sebagai upaya cipta kondisi demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan serta menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Forkopimda, tokoh agama (MUI), dan tokoh masyarakat, memimpin langsung pemusnahan 16.748 botol miras dan puluhan gram sabu. Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama 12 hari terakhir di seluruh wilayah hukum Banyuwangi untuk mereduksi angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas.

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 59 kasus kriminal dengan mengamankan 61 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 88,6 gram sabu, 8.361 butir pil trihexyphenidyl (trek), serta 16.748 botol miras yang terdiri dari arak tradisional hingga miras pabrikan berbagai merek.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberikan ruang aman bagi warga Banyuwangi. Selama 12 hari operasi, kami menyasar perjudian, peredaran narkoba, hingga premanisme,” ujar Kapolresta.
Selain narkoba dan miras, polisi juga menghancurkan puluhan knalpot brong yang disita dari hasil balap liar. Penindakan ini merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu ketenangan waktu istirahat dan ibadah malam di bulan Ramadan.
Menariknya, Kapolresta juga menekankan penggunaan paradigma hukum baru sesuai KUHP nasional, yakni Restoratif Justice (RJ) dan sanksi kerja sosial. Menurutnya, penegakan hukum tidak melulu harus berakhir di sel tahanan, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan atau sanksi administratif.
“Kapasitas sel kami terbatas. Maka, kami mendorong masyarakat untuk cerdas hukum. Kita mulai mengaplikasikan Restoratif Justice agar stigma negatif terhadap kepolisian bisa kita reduksi bersama,” tambahnya.

Acara diakhiri dengan pemusnahan miras secara simbolis menggunakan alat berat (stump roller) dan pemotongan knalpot brong menggunakan mesin potong besi (cut-off machine). Kapolresta berharap, melalui pemusnahan ini, angka kemaksiatan dan kecelakaan lalu lintas di Banyuwangi dapat ditekan secara signifikan hingga perayaan Lebaran mendatang.











