Mahendra juga menerangkan, Sosialisasi dan Himbauan secara Humanis kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, kepada penyelenggara hiburan malam/night club, Karaoke, panti pijat, usaha pub/bar, rumah music, usaha permainan Billiard dan segala kegiatan sejenis wajib menghentikan kegiatan usahanya selama bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri,
“Rencana mendatang akan dilakukan sosialisasi dan himbauan kepada pelaku pelaku usaha hiburan secara masif pada wilayah wiayah yang lain. Dalam patroli itu, kami mendatangi wilayah Mojosari, Pungging, Ngoro, Trawas, Pacet dan Kutorejo,” pungkasnya, (14/3/2024).
teks foto : Saat Satpoll PP Kabupaten Mojokerto menggelar patroli menjaga ketertiban Ramadhan 2024.









