“Kami lakukan penyitaan sejumlah petasan berbagai merk dari 4 pedagang di sekitar Pasar Banyuwangi. Kami juga menanyakan ijin edarnya,” kata Kusmin.
Dalam kesempatan itu, Kusmin juga mengimbau pemilik kios agar tidak menjual – belikan lagi petasan yang dimaksud dalam Undang – undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Selain mengganggu kamtibmas selama bulan ramadan, petasan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” imbuh Kusmin.
“Jadi razia petasan ini, juga untuk menghindari jatuhnya korban karena ledakan mercon. Selain itu juga untuk menghindari bencana kebakaran karena ledakan mercon,” pungkasnya.//










