Banyuwangi, seblang.com — Dewan Pers menegaskan komitmennya menjaga marwah dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia. Dalam waktu dekat, lembaga independen tersebut akan menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan langkah itu diambil untuk mencegah praktik penyalahgunaan profesi yang berpotensi mencederai independensi pers.
“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia meminta THR kepada instansi dan lembaga,” kata Jazuli, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan wartawan tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus dari lembaga atau institusi di luar kepentingan tugas jurnalistik. Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam kegiatan seremonial seperti undangan buka puasa bersama.
“Namanya juga yang mengundang, itu hak mereka. Tidak ada urusan jika ada pihak yang tidak diundang lalu marah,” ujarnya.
Namun, Jazuli memberikan catatan berbeda jika persoalan menyangkut akses informasi dalam peliputan. Ia menilai instansi pemerintah wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh jurnalis tanpa diskriminasi.
“Jika yang diperbolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu sementara yang lain tidak boleh, itu baru boleh diprotes atau didemo. Itu namanya menghalang-halangi tugas jurnalis dan dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
Jazuli juga menyinggung keberadaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau jurnalis yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, media tersebut tidak serta-merta dieliminasi selama masih menjalankan fungsi pers.
Jika terjadi sengketa terkait produk jurnalistik, Dewan Pers tetap menjadi lembaga yang menangani penyelesaiannya, terlepas dari status verifikasi media tersebut.
“Tetap kasus pers, walaupun media belum terverifikasi. Yang penting produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan, dan dipublikasikan oleh media arus utama (mainstream). Kecuali jika konten itu dipublikasikan di media sosial tanpa proses jurnalistik, maka itu bukan produk pers,” ujar Jazuli.
Ia menambahkan Dewan Pers berperan menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap profesi wartawan dan kepentingan publik.
“Kami pasti melindungi wartawan, tetapi yang berada di jalur yang benar. Di sisi lain, kami juga melindungi publik dari perilaku wartawan yang tidak sesuai etika,” katanya. (*)











