Sementara untuk layanan kesehatan, MPP Digital dimudahkan dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan atau SISDMK milik Kementerian Kesehatan. Dengan adanya MPP Digital, pelayanan bidang kesehatan bisa lebih cepat mengeluarkan surat izin praktik dokter, bidan, dan layanan lainnya.
“MPP Digital menjadi opsi untuk masyarakat mendapat layanan. Tidak serta merta menutup semua akses pelayanan manual. Tujuannya adalah memberikan kemudahan layanan kepada seluruh masyarakat,” tambah Diah.
Di Banyuwangi sendiri saat ini Mal Pelayanan Publik telah melayani 247 jenis pelayanan dalam satu atap. Seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PUDAM, pelayanan izin terkait kendaraan, pembayaran retribusi daerah, pelayanan pertanahan, BPOM, pengurusan paspor, dan lainnya.
Sementara untuk MPP Digital, warga bisa mengakses pelayanan publik melalui satu aplikasi “Smart Kampung Banyuwangi”. Dalam aplikasi tersebut terdapat layanan “Mal Pelayanan Publik Digital”. Sekitar 43 dokumen kependudukan yang masyarakat bisa akses melalui gawainya. (*)









