“Meskipun dinyatakan menang dalam gugatan, kami masih pikir-pikir. Apa akan banding atau terima putusan ini, mengingat ganti rugi jauh dari harapan warga yang meminta kerugian materiil Rp. 5 Miliar dan kerugian immateriel Rp. 17 Miliar,” ujar Alex.
Dikatakan Alex, permintaan ganti rugi yang cukup fantastis tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama hampir satu dekade, 18 kepala keluarga di perumahan tersebut berjibaku dengan banjir yang kerap merendam rumah mereka saat musim hujan.
“Kerugian materiil dan immateriil, serta gangguan aktivitas sehari-hari menjadi dampak yang harus mereka tanggung. Bahkan warga merasakan trauma yang luar biasa, ketika setiap hujan deras melanda,” pungkasnya.//////












