Jadi Korban Banjir Tahunan Warga Perumahan Bunga Residence Banyuwangi Menang Gugatan Lawan Tiga Developer

by -969 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Rumah warga Perumahan Bunga Residence Banyuwangi yang jadi langganan banjir tahunan saat musim hujan


Banyuwangi, seblang.com  – Warga Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi akhirnya meraih kemenangan dalam perjuangan panjang melawan banjir tahunan yang melanda kawasan mereka. Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan sebagian gugatan mereka terhadap tiga pengembang yang dinilai bertanggung jawab atas bencana tersebut.

Putusan pengadilan nomor perkara 186/Pdt.G/2023/PN Byw yang dibacakan secara sidang elektronik pada Kamis (15/8/2024), menyatakan, ketiga pengembang yakni Developer Perumahan Bunga Residence, Developer Perumahan Brawijaya Residence, dan Developer Perumahan Green Brawijaya, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup saluran air yang seharusnya berfungsi sebagai drainase. Mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 500 juta.


Tak hanya itu, tiga developer tersebut beserta turut tergugat yakni Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, diwajibkan mengembalikan fungsi saluran air sesuai dengan desain awal.

Alex Budi Setiyawan, kuasa hukum warga, menyambut positif keputusan ini. Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, mengingat ganti rugi yang ditetapkan belum sepenuhnya memenuhi harapan warga.

iklan warung gazebo