Banyuwangi, seblang.com – Dugaan praktik parkir berbayar di Mie Gacoan Kecamatan Genteng, Banyuwangi, menuai kritik tajam dari masyarakat. Masalah bukan semata pada tarif Rp5.000 yang dipungut, tetapi pada isi karcis parkir yang menyebut pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang milik konsumen. Padahal, tanggung jawab itulah yang menjadi esensi utama dari sistem penitipan berbayar.
Kebijakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang melarang pelaku usaha membuat klausul baku yang membebaskan diri dari tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kerugian konsumen.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, mengecam keras praktik parkir di Mie Gacoan Genteng. Menurutnya, kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak konsumen.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan. Konsumen sudah membayar, tapi justru dilepaskan dari tanggung jawab kalau motornya hilang. Ini jelas cacat hukum dan mencederai akal sehat,” tegas Abi, Selasa (23/9/2025).
Abi menambahkan, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung di Banyuwangi, khususnya wilayah Genteng, apalagi dilakukan oleh usaha yang dikenal secara nasional dan memiliki sistem manajemen modern. Ia meminta pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP turun tangan mengaudit sistem parkir berbayar di lokasi usaha yang tidak mematuhi regulasi perlindungan konsumen.
“Kalau mereka tidak siap bertanggung jawab, seharusnya tidak boleh menarik tarif parkir. Itu hanya jadi pungutan liar berselimut legalitas karcis,” pungkasnya.//////////











