Iuran JKN Peserta Sehat Jadi Wujud Gotong Royong Warga Banyuwangi dan Situbondo

by -18 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto

Banyuwangi, seblang.com – Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo kini telah mencapai lebih dari 93 persen dari jumlah penduduk. Capaian tersebut sekaligus meneguhkan Situbondo sebagai wilayah dengan status Universal Health Coverage (UHC). Tingginya angka partisipasi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.

Meski begitu, edukasi tentang makna iuran JKN bagi peserta tetap perlu digencarkan, terutama bagi mereka yang sedang dalam kondisi sehat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa iuran dari peserta sehat merupakan wujud nyata dari konsep gotong royong, nilai luhur bangsa yang dihidupkan dalam sistem jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Iuran JKN dari peserta sehat sesungguhnya digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit. Inilah esensi gotong royong — yang sehat membantu yang sakit. Saat kita sehat, iuran kita membantu orang lain yang membutuhkan perawatan atau operasi besar. Namun, kita tidak tahu kapan giliran kita atau keluarga kita yang akan memerlukan biaya pengobatan besar,” ujar Titus di Banyuwangi, Kamis (16/10).

Titus mengibaratkan iuran JKN sebagai kunci perlindungan di masa kritis. “Sebagai contoh, biaya operasi jantung yang bisa mencapai Rp150 juta di rumah sakit rujukan dapat ditanggung bersama oleh sekitar 4.200 peserta JKN kelas 3. Dengan begitu, beban biaya per orang hanya sekitar Rp35.700. Bayangkan jika biaya sebesar itu harus ditanggung sendiri, tentu sangat berat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Titus menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Program JKN bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum untuk menjamin hak dasar seluruh rakyat Indonesia atas pelayanan kesehatan yang bermartabat.

Program JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

“Proteksi jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk hanya akan terwujud jika semua ikut bergotong royong menjadi peserta JKN. Di Banyuwangi, kami melayani beragam segmen peserta, mulai dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibiayai negara, PPU (Pekerja Penerima Upah) dari perusahaan, hingga PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri,” tambahnya.

Titus juga mengingatkan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Administratif. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya serta pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, sekaligus memberikan data secara lengkap dan benar.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar patuh terhadap regulasi ini. Kepatuhan bukan hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjamin kesejahteraan pekerjanya,” tegas Titus.

Dengan dasar hukum yang kuat dan semangat gotong royong yang kokoh, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi terus mengedukasi masyarakat agar Program JKN berjalan berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama keberlangsungan program ini.

“Iuran yang kita bayarkan hari ini bukan sekadar biaya, melainkan investasi perlindungan bagi diri sendiri, keluarga, dan jutaan warga Indonesia lainnya di masa depan,” tutup Titus.///////////////

iklan warung gazebo