Saksi Devi yang melihat kejadian tersebut sontak saja ketakutan dan melarikan diri sembari berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Saat warga datang, tersangka sudah tidak ada di tempat kejadian dan berhasil melarikan diri.
Korban yang mengalami luka-luka pada kepala kemudian dilarikan warga ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon untuk diproses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran. Seminggu kemudian, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di pabrik pengolahan tahu skala rumah tangga di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi pada pada hari Rabu (20/12/2023).
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dilatarbelakangi karena cemburu dan masalah ekonomi. Menurut pengakuan tersangka, baru sekali melakukan penganiayaan,” ungkap AKP Maskur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.////////












