Menurut Linna, proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pemecahan sertifikat, dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. “Meskipun waktu finalnya bergantung pada volume dokumen yang masuk ke BPN, namun dengan kerjasama yang baik antara kantor notaris kami dan BPN, kami berusaha memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Linna juga mengapresiasi peningkatan pelayanan BPN Banyuwangi yang kini dilengkapi dengan sistem sertifikat elektronik. “Pelayanan BPN sudah sangat baik, dan dengan adanya sertifikat elektronik, proses menjadi lebih efisien. Ini semua bertujuan agar masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, semakin mudah mendapatkan haknya,” tuturnya.
Inisiatif pembebasan biaya notaris ini merupakan bentuk nyata kepedulian Dr. Hj. Linna Kurniawati terhadap masyarakat penyandang disabilitas di Banyuwangi.
“Kami sekeluarga mengucapkan terimakasih kepada Bu Linna dan Kantor BPN Banyuwangi. Saya yang merupakan warga kurang mampu, bisa menghibahkan tanah saya untuk dibagikan kepada tiga anak-anak saya yang dua diantaranya disabilitas. Semoga Allah SWT memberikan kelancaran rejeki kepada Bu Linna sekeluarga,” ucap Suwandi.











