Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.
“Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” katanya.
“Saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses kasus pidananya,” tegasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim). Dengan adanya kasus ini, Kapolri akan menerbitkan pembatalan TR./////












