
“Hasil pemeriksaan ada sedikitnya 28 korban dengan nilai kerugian sebesar 3,7 Miliar,” tmbahnya.
Oleh kedua pelaku uang dari para korban digunakan untuk membeli barang barang mewah yang digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku. Diantaranya mobil mewah, truk dan sejumlah sepeda motor.
“Kita amankan barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Pajero Dakkar tahun 2022 nopol S 64 NBI, Truck Colt Diesel Canter tahun 2022. Motor Vespa tahun 2023 nopol S 6444 NBI, Motor Kawzaki Ninja, uang tunai 20 Juta dan sejumlah buku tabungan milik pelaku,” tambah After.
Dari pemeriksaan kedua pelaku, polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini terkait ada kemungkinan pelaku lain yang ada dalam bisnis investasi bodong tersebut.
“Kita akan kembangkan. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas After
Ia juga menghimbau pada masyarakat kalau masih ada korban yang terkait dengan kasus investasi bodong yang dilakukan kedua tersangka, supaya melapor ke Polres Mojokerto agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami silahkan kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait kasus ini, silahkan melapor ke kami,” pungkas After./////










