āTermasuk penyebabnya seperti pernikahan anak, kurangnya soal informasi kesehatan, terutama kespro (kesehatan produksi). Nah ini ketika ditangani dengan baik, seluruh RT dan RW bergerak bersama, saya yakin segera bisa ada percepatan penurunan. Tidak hanya penurunan,tapi percepatan juga. Ini sangat bagus karena konprehensif dan kami berharap ini bisa ditiru oleh kecamatan-kecamatan yang lain,ā ungkapnya.
āTentu kami mengharap ada inovasi-inovasi baru, dari kecamatan-kecamatan yang lain untuk bisa melakukan percepatan penurunan stunting ini. Misalnya dengan menggandeng pihak ketiga, swasta, perguruan tinggi. Termasuk juga dari media. Ini dibutuhkan informasi dan kampanye tentang penurunan stunting di Kabupaten Jember,ā tandasnya.
Sementara itu, Camat Sumberjambe Umar Faroeq mengatakan, sesuai dengan arahan Ketua TPPS Jember Gus Firjaun, semuanya bersama-sama bersinergi dengan seluruh unsur di wilayah Kecamatan Sumberjambe.
Kemudian, untuk rakor pelaksanaan intervensi serentak penanganan stunting dimulai dari hulu terlebih dahulu.
āKarena di bulan Juli untuk intervensi serentak, semua unsur harus terlibat terhadap penurunan stunting. Yang mana di kabupaten jember masih cukup tinggi, termasuk di kecamatan sumberjambe. Sehingga perlu sinergitas bersama dengan smua unsur, termasuk tokoh agama, masyarakat, dari hulu hingga hilir terkait penanganan stunting khususnya di wilayah sumberjambe,ā ungkap Faroeq.
Sedangkan Pos Menyala, kata Faroeq, merupakan inovasi dari Puskesmas, serta akan melayani seluruh masyarakat yang ada di Desa maupun Kecamatan Sumberjambe.
āKalau Posyandu kan hanya menangani balita dan ibu hamil saja, tapi kalau Pos Menyala ini melayani semua usia, termasuk konseling bagi Catin (calon pengantin) maupun para lansia. Mereka bisa melalukan pemeriksaan kesehatan, maupun yang lainnya,ā ujarnya.
Lebih lanjut Faroeq menyampaikan, untuk intervensi serentak ini penanganan stunting mulai dari hulu seperti Catin itu harus dipersiapkan. Terutama bagi remaja putri minimal mereka mendapatkan sosialisasi bahwa usia menikah harus diatas 19 tahun.
āSementara di Kecamatan Sumberjambe ini masih cukup banyak perkawinan dibawah usia anak. Tadi saja Pak Wabup waktu berkunjung sempat menemui ibu hamil umurnya masih 16 tahun. Oleh sebab kita harus bersinergi dan hal ini merupakan tanggungjawab kami bersama dengan semua unsur di Kecamatan Sumberjambe untuk melakukan pengawasan intensif kepada remaja itu,ā tandasnya.










