Banyuwangi, seblang.com – Ditetapkannya NH sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait dugaan makan minum (Mamim) Fiktif di Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Banyuwangi juga dibenarkan Inspektorat Banyuwangi.
Inspektur Ir. Pujo Hartanto, MAP, selaku pimpinan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi merasa prihatin dengan kasus yang menimpa NH.
Untuk menindak lanjuti kasus NH tersebut Pemerintahan Daerah (Pemda) Banyuwangi akan menghitung kerugian negara yang disebabkan dugaan kasus tersebut.
“Kami sudah mendengar informasi penetapkan tersangka NH oleh kejaksaan Negeri Banyuwangi dan atas permintaan kejaksaan akan menghitung kerugian negar,” ujar Pujo.
Mengenai pembelaan proses hukum terhadap NH atas penetapan tersangka Pemkab Banyuwangi menyerahkan kepada bidang hukum Pemerintahan Banyuwangi.









