Banyuwangi, seblang.com – Puluhan Insan Pers Banyuwangi atau Aliansi Jurnalis Banyuwangi dan perwakilan seniman Banyuwangi menggelar aksi demonstrasi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan segera disahkan oleh DPR RI di gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Senin (20/5/2024).
Dalam pengawalan aparat kepolisian Banyuwangi, para peserta aksi datang ke gedung wakil rakyat dengan mengendarai mobil dan puluhan sepeda motor. Sesampai di halaman belakang gedung dewan peserta aksi demo memarkir kendaraan dengan rapi.
Aksi demo para jurnalis dan seniman Banyuwangi diawali dengan penampilan Jaranan Butho, salah satu budaya yang tumbuh dan berkembang di kota ujung timur Pulau Jawa ini.

Dalam orasinya Eris Utomo, dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan penyusunan Revisi Undang-Undang terkesan secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Serta berpotensi menghapus karakter dan identitas bangsa Indonesia, yang terkandung dalam budaya Nusantara pada umumnya dan budaya.Banyuwangi secara khusus.
Penyusunan Revisi RUU Penyiaran, juga tidak melibatkan berbagai pihak terkait, seperti organisasi profesi jurnalis, komunitas pers dan lainnya. Dalam draf Revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus Insan Pers Banyuwangi atau Aliansi Jurnalis Banyuwangi;
“Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Hal ini jelas menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Pertanyaan besarnya, mengapa Revisi RUU Penyiaran ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi?,” ujar Eris.
Padahal, lanjut dia, selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan di televisi.
Sementara Ketua IJTI Banyuwangi, Samsul Arifin yang akrab disapa Kang Bono menuturkan secara subtansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.
Upaya tersebut akan menjadi ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, Revisi RUU Penyiaran dikhawatirkan akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.
Bono menambahkan dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf k, yakni tentang larangan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir. Terutama yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Aliansi Jurnalis Banyuwangi, memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis atau insan pers. Apalagi, sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah terdapat Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Bono.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi, Budi Wiriyanto, menyatakan semua pihak sepakat sistem tata negara Republik Indonesia, menggunakan demokrasi. Pers merupakan pilar keempat dari demokrasi sehingga memiliki tanggung jawab sebagai control sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntable dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik..
Menurut Budi, pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.












