Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, selama ini teguran simpatik hanya menggunakan blanko teguran dan kerapkali kurang terlalu diindahkan oleh pelanggar lalu lintas.
Selain itu kata AKBP Arif personel yang melakukan penindakan tidak teriput datanya secara akurat ke dalam sistem informasi atau database.
“Beda dengan penindakan tilang baik Etle maupun tilang non elektronik yang datanya tersimpan dalam sistem sehingga bisa dianalisa dan dievaluasi,” ujar AKBP Arif.
Untuk meningkatkan kualitas teguran terhadap pelanggaran lalu lintas itulah kata AKBP Arif, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya membuat inovasi berupa ETSP.
Dengan ETSP itu kata AKBP Arif semua akan terekam, pelanggar juga akan mendapatkan notifikasi berupa teguran atas pelanggaran yg dilakukannya melalui WA (whatsapp) yang terkirim melalui sistem otomatis.
“Selain itu personel yang aktif dan rajin menegur dan bukan menilang juga terdata secara akuntabel sehingga dapat terukur kinerjanya baik secara kuantitas maupun kualitas,”jelas AKBP Arif.
AKBP Arif juga menjelaskan supaya teguran tersebut tidak diremehkan oleh pelanggar walaupun tidak didenda, data pelanggar yang ditegur akan tersimpan dan diolah menjadi sebuah data TAR (Traffic Atitude Record) atau rekam jejak perilaku berlalu lintas seseorang berdasarkan NIK / No KTP.
“Ini akan kita pakai evaluasi untuk pertimbangan jika pelanggar di masa yang akan datang pelanggar tersebut mengurus SIM (baru/perpanjangan) ataupun mengurus SKCK,”pungkas AKBP Arif. (*)











