Maidi juga berharap total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga rentan pada tahun ini bisa mencapai angka 2000.
Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro menambahkan, program ini merupakan fasilitas asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja informal seperti pelaku UMKM dan pedagang mikro dan kecil.
“Para pekerja seperti UMKM dan pedagang ini rentan saat melakukan aktifitas pekerjaannya. Jadi INKA berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka,” jelas Budi.
Dia menuturkan, dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berupa pengobatan tanpa biaya akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia.
PT INKA (Persero) sebagai ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun, pihaknya berharap program ini juga dapat diikuti oleh BUMN, BUMD maupun perusahaan lainnya, terutama untuk area kota Madiun.//









