“Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini pada Selasa (7/5/2024).
Sejak kasus ini terungkap, lanjut Henik, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Menurut Henik menuturkan keluarga tersangka melakukan upaya damai dan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan jalan menikahkan pelaku dengan korban, bahkan membawa keluarga korban ke kediaman tersangka bukan solusi yang tepat untuk menuntaskan kasus tindak pidana yang terjadi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan berdasar pengakuan keluarga korban, diajak menginap di rumah salah satu tersangka untuk menyelesaikan kasus secara damai dengan cara pernikahan. Keluarga korban menolak dan meminta kami untuk melakukan pendampingan. Akhirnya kami jemput korban dan keluarganya dari rumah tersangka. Ibu Bupati (Ipuk Fiestiandani) juga terus memberi atensi, kami diinstruksikan bahwa kita harus berada di pihak korban.
“Ini tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan hukum, apalagi korban tidak berkenan. Kami langsung mengantisipasi dengan menjemput korban dan keluarganya,” jelas Henik.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban tindak kekerasan seksual tersebut, saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A yang intensif melakukan pengawasan dan pendampingan.










