Ini Kata Rektor Unira Malang Perihal Hibah Tanah Pemkab Malang Untuk PTN

by -3093 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Rektor Universitas Islam Raden Rahmad Malang KH. Imron Rosyadi Hamid

Di era abad 21 ini ada namanya kolaborasi dan creativity, ada juga juga kewargaan dan karakter, dimana harus bangga pada wilayahnya.

“Di era abad 21 ini, kita berbicara kolaborasi creativity dan sekarang ada yang namanya kewargaan dan karakter, kewargaan itu menyangkut bangga kita dimana duduk kita dimana berdiri sekarang, itu yang harus kita banggakan, jangan hanya membanggakan yang ada diluar sementara yang didalam,” beber Gus Imron.

Sebelumnya, ditempat berbeda Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan bahwa PTN Berbadan Hukum (PTN BH) akan mengembangkan pendidikannya di Kabupaten Malang, Universitas Brawijaya (UB) Malang memohon dukungan lahan pada Pemkab Malang yang kebetulan ada lahan di wilayah Kepanjen Malang.

“Dulu UB punya program PTN BH yang akan dikembangkan di Kabupaten Malang, rencananya saat itu begitu masih berbentuk protofile, lalu tim mengadakan, UB mohon dukungan lahan dan yang lain juga minta, maka ada lahan milik Pemkab lahan negara seluas 30 hektar di Kepanjen, disepakati untuk hibah dan diproses,” tandas Bupati Sanusi.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP)  tentang hibah tanah milik negara dimana pemberian hibah pada lembaga pendidikan sudah diatur.

“Menurut PP 19, untuk pemberian hibah pada lembaga pendidikan itu tidak mengharuskan persetujuan legislatif, lahan hibah itu diatas 5 milyar itu harus persetujuan kecuali untuk pendidikan, kan ini untuk pendidikan dan kepentingan negara maka dilakukan, tapi pemberitahuan ke legislatif sudah ada, cuman teman teman baca PP 19 itu gak diteruskan, ada pasanya tapi saya lupa berapa di pasal berapa, tapi intinya ada pengecualian pada pendidikan,” pungkas Bupati Malang.//////

iklan warung gazebo