“Menurut saya, Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Jadi ketika ujuk ujuk atau tiba tiba muncul program baru, bagi saya itu sebuah kemustahilan,” tandasnya.
Namun begitu Erik Armando menilai apabila dalam kondisi normal program UHC bisa diambilkan dari sumber anggaran PAD, komposisi DAU yang diterima, dari dana lain lain dan DBHCHT.
Saat ini ada hutang 86 miliar yang harus dibayarkan Pemkab Malang pada BPJS kesehatan, sampai saat ini Pemkab Malang tidak mampu menanggung beban untuk meng-cover pembiayaan bagi 679.721 peserta BPJS PBID karena biaya yang dikeluarkan setiap bulan untuk menanggung klaim BPJS mencapai 25 miliar sedangkan kemampuan APBD Pemkab Malang cuma rp 5 miliar.
Jumlah peserta PBID membengkak, karena peserta BPJS mandiri banyak pindah ke PBID, karena ada peluang untuk menikmati program UHC
Selain itu, kekisruhan membengkaknya tagihan BPJS PBID di Kabupaten Malang ini berimbas pencopotan Kepala Dinas Kesehatan oleh Bupati Malang yang dinilai melakukan kelalaian dalam tugasnya.









