Dika menambahkan dalam pelaksanaan pemeriksaan penunjang wajib yang harus dipenuhi antara lain pemeriksaan laboratorium yang meliputi darah dan urin, hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, Gula Darah Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis, HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV dan VDRL – TPHA.
“Dalam tes kesehatan tersebut juga dilaksanakan Tes Prostat Specific Antigent (PSA) dan Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan),” tandasnya.
Untuk pemeriksaan penunjang lainnya juga dilakukan pemeriksaan Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal (bagi calon perempuan), Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras; dan Nerve Conduction Velocity (NCV).
“Selain itu pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan
atas pertimbangan dokter pemeriksa
Sampai saat penutupan pendaftaran, KPU Kabupaten Malang menerima berkas pendaftaran 2 Bapaslon, dan dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya yaitu H.M Sanusi – Lathifah Shohib dan Gunawan Wibisono HS – dr Umar Usman.











