Ini kan sulit kalau mau mengakali seperti dulu. Kalaupun pindah KK, harus sekaligus dengan walinya,’’ ungkapnya.
Kacabdin tidak bisa memberikan kebijakan baru seperti melakukan survey lokasi untuk memastikan jika calon siswa betul-betul warga sesuai alamat di KK.
’’Selama bukti yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan juknis, tentu tidak masalah. Kami bekerja sesuai juknis,’’ tegasnya.
Sistem zonasi yang baru memberikan keadilan bagi siswa dengan lokasi terdekat dengan sekolah.
Khusus untuk zonasi SMA dibagi menjadi dua kategori zona. Zonasi radius atau jarak terdekat, memiliki kuota 30 persen. Serta wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.
Zonasi sebaran itu untuk siswa yang berasal dari semua desa atau kelurahan dalam wilayah zonasi.
Dengan dibagi rata sejumlah desa dari wilayah dalam zonasi tersebut.











