Sunandi menambahkan bank tithil yang beroperasi di desanya modelnya bermacam-macam ada yang bank harian, mingguan, dua mingguan dan ada yang bulanan. Banyak bank yang masuknya ke desa tanpa permisi dan koordinasi dengan pemerintah desa. Tetapi apabila muncul permasalahan yang terdampak langsung ada kepala desa.
“Dampaknya bukan positif tetapi cenderung negatif, keresahan masyarakat karena bank-bank itu kalau melakukan penagihan sampai malam. Ditunggu di rumah yang bersangkutan. Ini bentuk keprihatinan kami dan berupaya mencarikan solusi terbaik agar warga tidak terjerumus dan terjerat bank tithil tersebut,” ujar Sunandi.
Adapun forum komunikasi antar ulama desa Banjar terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lain sebagainya.”Intinya kami bersama berupaya menyelesaikan semua permasalahan dengan konsultasi dengan forum komunikasi antar ulama bersama 3 pilar yang ada di desa,” imbuh Kades Banjar.
Lebih lanjut dia menambahkan rata-rata kondisi ekonomi warga desa Banjar masuk kelas menengah ke bawah sehingga apabila diiming-imingi pinjaman kemungkinan besar pasti pinjam. Tetapi saat harus melakukan pembayaran timbul permasalahan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat apabila mau pinjam dana diperbolehkan untuk kegiatan yang produktif tetapi dengan bunga yang sesuai dengan aturan perbankan,” jelas Sunandi.
Apabila warga pinjam ke Bumdesma kecamatan Licin nanti akan ada tim verifikasi yang mendatangi calon peminjam terkait penggunaan dana yang mereka pinjam dan keputusan bisa/tidak ada di Bumdesma Licin.”Jadi bukan sekeda pinjam hanya untuk makan, tetapi untuk tambahan modal usaha yang ditekuni misalnya; untuk jualan rujak, produksi kue dan pengembangan UMKM masyarakat yang lain,” pungkas Sunandi.///











