Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo dan anggotanya langsung melakukan tindakkan kepolisian. Kamis (08/06/2022) sekitar Pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti HP Oppo F1 S berikut dosbook nya. Akibat tindakan pelaku, korban menelan kerugian sekitar Rp. 2.200.000,00.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 362 KUHP. Namun, tindakan perkara ini selanjutnya akan diselesaikan secara Restoratif Justice,” jelas Ipda. Agus Suhartono SH, Jumat (10/06/2022).///









