Ibu Kubur Bayi di Banyuwangi Bohongi Suami Tunanetra, Polisi Tetapkan Tersangka

by -48 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


“Suami pelaku ternyata memiliki gangguan penglihatan. Ia juga mengaku tidak mengetahui istrinya sedang hamil maupun melahirkan, karena istrinya menyampaikan kresek tersebut berisi sampah untuk dibuang,” ungkapnya.

Pelaku sendiri mengaku sengaja menyembunyikan kehamilannya lantaran malu memiliki banyak anak dari hasil tiga kali pernikahannya. Alhasil, pelaku pun nekat melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan orang lain, lalu menyembunyikannya di bawah kolong tempat tidur selama 24 jam, sebelum akhirnya dikuburkan di belakang rumah.


“Sejauh ini, keterangannya sinkron dengan pelaku. Suaminya tidak mengetahui bahwa istrinya hamil, melahirkan, lalu bayinya meninggal dan dikuburkan,” tegas Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 305, 306, dan 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.////////

iklan warung gazebo