HUT Kabupaten Mimika Ke 27 Tahun, HMI Cabang Mimika Gelar Fokus Grup Diskusi

by -1878 Views
Wartawan: Andi Wimbo Saksono
Editor: Herry W Sulaksono


Amin juga menawarkan solusi yaitu dibuatkan tempat khusus di Mimika untuk peredaran dan konsumsi miras guna meminimalisir kerugian terhadap masyarkat banyak yang disebabkan miras.

“Solusi yang kita tawarkan adalah ada tempat khusus untuk orang minum, yang mana disitu orang mabok tidak boleh keluar kemana mana dan tidak boleh membawa kendaraan,minum mabok sudah diam dan tidur disitu, saya rasa ini akan mempermudah pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.

Sementara itu Yoga Saputra moderator kegiatan tersebut mengatakan, jika melihat beberapa daerah di Indonesia,di Papua seperti Manokwari itu ada perda yang mengatur jenis jenis miras tradisional yang diperbolehkan. Karena kita tau Indonesia ini terdiri dari banyak suku,di dalam suku suku tersebut adanya adat dan budaya. Mungkin ada sejumlah adat di Indonesia yang upacara adat atau ritual adat yang memerlukan miras tradisional.

“Jadi disini para legislasi itu harus jeli dalam pengawasan dan pelegalan miras, aturan peredaran dan pengawasan itu harus dilakukan, dengan cara melalui perda yang konstruktif dan berkeadilan, jangan hanya saja bagi pengusaha tapi juga dengan kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan, meskipun Permendag memperbolehkan namun pengawasan harus mendalam, hal ini ada pengawasan peredaran miras terhadap anak anak usia dibawah 21 tahun.

“Pengawasan tetap harus dilakukan secara mendalam, kita tau meskipun permendag membolehkan tapi hal ini bertentangan dengan aturan kesehatan,” pungkas Yoga.//////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *