Dirinya juga akan meminta pihak Inspektorat untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan dasar kerugian negara tersebut Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat melakukan tindakkan lebih jauh.
”Kami akan memimta Pihak Inspektorat menghitung kerugian negara tersebut, dan nantinya Inspektorat akan melakukan Investigasi Khusus terkait laporan tersebut ,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan dari catatan wawancara kepada saksi-saksi yang dipanggil Kejaksaan. sudah mendapatkan hasil untuk Kejaksaan mengambil proses lebih lanjut.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kepal Desa Banyuwangi (ASKAB) Anton Sujarwo enggan berkomentar lebih banyak atas laporan warga dengan dugaan pemotongan dana Bansos Desa Rejoagung.
” Ya itu saya mohon maaf saya tidak terlalu mengikuti permasalah itu karena juga tidak mengikuti prosesnya, Askab sendiri kan bukan bantuan hukum jadi tidak ada bantuan hukum terkait. Coba sampean konfirmasi sendiri sama kadesnya ,” ujar Anton.
Dan perlu dimetahui kedepan warga rejoagung juga akan membawa masa lebih banyak untuk mendukung Kejaksaan Banyuwangi menindaklanjuti laporan yang mereka kirimkan atas dugaan penyunatan dana Bansos BPNT dan PKH ./////











