Situbondo, seblang.com – Upaya untuk menutupi dugaan korupsi yang melibatkan oknum seorang pejabat tinggi di Kabupaten Situbondo (disingkat KS) terus dilakukan dengan menyebarkan informasi bohong atau hoaks secara masif. Meski KS telah mengajukan praperadilan, hal ini justru menjadi pengakuan tersirat atas status tersangka yang disandangnya.
Berbagai upaya manipulasi informasi telah dilakukan, salah satunya adalah dengan memalsukan putusan pengadilan. Screenshot Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beredar luas di media sosial ternyata adalah petitum (permohonan), bukan putusan resmi. Tindakan ini jelas bertujuan untuk menyesatkan publik dan mengaburkan fakta sebenarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk senantiasa kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial. Hoaks dapat menyebar dengan sangat cepat dan berdampak buruk jika tidak diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik. Masyarakat harus selalu memverifikasi informasi dari berbagai sumber terpercaya sebelum menyebarkannya.
Media massa juga memiliki peran krusial dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Media harus lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum, agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan KS masih berlangsung. “KPK akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas,” ucapnya, Minggu, (6/10/2024).









