Banyuwangi, seblang.com – Seluruh koperasi sekolah di tingkat SD dan SMP di Banyuwangi mulai difasilitasi agar mengurus badan hukum. Langkah ini dilakukan guna memperkuat legalitas sekaligus mendorong koperasi sekolah menjadi sarana pembelajaran literasi keuangan bagi para siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menegaskan hampir semua koperasi di SMP negeri telah berbadan hukum. Legalitas formal ini, kata dia, penting agar koperasi sekolah tidak hanya sekadar nama, tetapi benar-benar memiliki kekuatan hukum dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.
“Legalitas hukum saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah tata kelola organisasi, program, serta proses koperasi harus lengkap. Misalnya penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan administrasi lainnya,” ujar Suratno, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, koperasi sekolah harus mampu berjalan setelah sistem tata kelola dibenahi. Unit usaha koperasi, lanjutnya, dapat menyesuaikan dengan potensi yang ada di sekolah. Produk yang bisa disediakan di antaranya alat tulis, buku, makanan ringan, hingga seragam sekolah. Koperasi juga dapat bermitra dengan bank melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar).











