“Polisi segera menyita senjata-senjata tersebut dan membawa tersangka ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri saat petugas mendatanginya, namun upaya tersebut berhasil digagalkan.
Tidak hanya itu, kata Kompol Imam, tersangka AR sebelumnya pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya pada tahun 2018 dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng.
“Sekarang, tersangka AR akan dijerat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.//////












