Hearing Perubahan Perda Pajak, DPRD Banyuwangi: Ada Konsekuensi Jika Abaikan Rekomendasi Kemendagri

by -29 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Ia juga mengingatkan agar penetapan tarif tidak merugikan penerimaan daerah. “Kalau single tarif dipasang di bawah 0,3 persen, kelompok menengah ke atas bisa lebih ringan bebannya. Dari yang tadinya bayar 0,3 persen, bisa turun ke 0,1 persen. Itu berpotensi mengurangi penerimaan daerah,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut akhirnya ditemui kesepakatan yang dituangkan dalam 4 poin.

1. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Kabupaten Banyuwangi menjamin dan memastikan tidak ada kenaikan pajak PBB-P2 serta menjamin sistem klasterisasi yang berlaku saat ini tetap digunakan untuk melindungi kesejahteraan rakyat hingga tahun 2027, dan akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

2. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Kabupaten Banyuwangi menjamin dan memastikan NJOP tidak akan dinaikkan hingga tahun 2027.

3. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai kepastian hukum dan landasan formal administratif sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2.

4. PC PMII Kabupaten Banyuwangi meminta peraturan Bupati untuk diterbitkan dalam kurun waktu 30 hari kerja.

iklan warung gazebo