Hearing Komisi 1 DPRD Banyuwangi Soal Tanah Makam Desa Watukebo Banyuwangi Buntu, Belum Ada Titik Temu

by -181 Views
Wartawan: Ali Sam’ani
Editor: Herry W. Sulaksono

Komisi 1 DPRD Banyuwangi mempertanyakan legalitas status wakaf tanah makam tersebut. “Mengapa bisa Haji Buasir menjadi wakil, padahal sebelumnya tanah ini adalah tanah negara? Dan kenapa proses tukar guling seolah hanya berdasarkan keterangan sepihak?” tanya Marifatul Kamila dalam forum.

Ketua Komisi 1 menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kejelasan hukum terkait keabsahan status wakaf maupun proses tukar guling lahan. Ia menyebut banyak informasi yang tidak terbuka sejak awal, dan baru mencuat setelah sertifikat terbit. “Kalau tidak ada titik temu dalam proses mediasi ini, maka kami akan merekomendasikan untuk meninjau ulang sertifikat tanah wakaf tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, warga tetap menolak pengalihan fungsi lahan makam menjadi fasilitas pendidikan. Mereka menilai pembangunan yang dilakukan oleh yayasan di atas tanah makam adalah bentuk pelecehan terhadap nilai kemanusiaan dan sejarah leluhur.

Semua pihak yang hadir dalam hearing sepakat untuk menggelar mediasi lanjutan di Kantor Desa Watukebo dalam minggu ini. Mediasi ini diharapkan bisa menghasilkan solusi konkret dan disepakati bersama.

Namun, jika mediasi tersebut tetap tidak membuahkan hasil, Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi akan meneruskan permasalahan ini kepada Ketua DPRD Banyuwangi, untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Banyuwangi agar dokumen dan status lahan tersebut ditinjau ulang secara menyeluruh.

“Persoalan ini bukan hanya soal tumpang tindih dokumen, tapi juga menyangkut moral publik. Kita tidak bisa menganggap enteng jika masyarakat merasa hak kolektifnya dilanggar,” tutup Marifatul.

iklan warung gazebo