Hearing Komisi 1 DPRD Banyuwangi Soal Tanah Makam Desa Watukebo Banyuwangi Buntu, Belum Ada Titik Temu

by -181 Views
Wartawan: Ali Sam’ani
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Konflik tanah makam di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, masih menemui jalan buntu. Hearing yang digelar Komisi 1 DPRD Banyuwangi pada Selasa (29/4/2025) belum membuahkan titik temu antara warga, pemerintah desa, dan pihak Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Marifatul Kamila, turut dihadiri oleh Kepala Desa Watukebo, Camat Blimbingsari, perwakilan ATR/BPN Banyuwangi, Kemenag, sejumlah OPD, serta pihak yayasan. Namun, alih-alih menyelesaikan konflik, pertemuan justru memperlihatkan masih banyaknya perbedaan pandangan mendasar antarpihak terkait.

Kepala Desa Watukebo, Sribunik Eka Diana, menyampaikan bahwa pada tahun 2022, almarhum Haji Buasir melakukan silaturahmi ke desa dengan maksud membahas wakaf dan sebagainya. Dalam pertemuan itu sempat disinggung soal tukar guling, namun sebenarnya tidak ada proses tukar guling.

Haji Buasir menyampaikan bahwa dengan pengurangan tanah makam yang ada, beliau membeli tanah milik Ibu Supini (Almarhumah) yang bersebelahan dengan makam lama di Kepuro.
Namun, pihak desa menegaskan bahwa tidak pernah terjadi proses tukar guling formal.

” Tukar guling itu tidak ada, yang ada disampaikan oleh Haji Buasir bahwasanya dengan dikurangi tanah makam yang ada, beliau beli di Ibu Supini (Almarhumah) yang berdampingan dengan makam di Gepuro, makam lama,” jelasnya.

Sertifikat tanah pun baru terbit pada Desember 2024 atas nama Yayasan Darul Aitam Al Aziz, pasca wafatnya Haji Buasir pada Mei 2024—hal yang dinilai janggal oleh warga.

iklan warung gazebo