“SHM itu sah, sesuai dengan data buku kerawangan yang ada di Desa Selomukti, berdasarkan petok persil 1675/134 atas nama Marjam/B Gedeng Sumini, atas dasar waris dari persil 1328,” ujar Dodit, Senin. (15/1/2024).
Dodit juga menjabarkan silsilah keturunan Marjam yang memiliki anak perempuan bernama Sup. Sup menikah dengan Supa’i. Dari perkawinan ini lahir Bu Ter. Bu Ter menikah dengan Sadiman, melahirkan anak bernama Hatija. Hatija menikah dengan Suhardiono, melahirkan anak yaitu Mimin Sugih Hartini dan Siti Nurfadilah.
“Selain menikah dengan Sup, Supa’i juga menikah dengan Nami. Dengan Nami, Supa’i punya tiga anak. Salah satunya adalah MS, yang kemudian melakukan gugatan terhadap tanah pekarangan yang ditempati oleh keluarga Hatija. Selain itu, Supa’i menikah lagi dengan Salma,” urai Kades.
Kades juga menyebutkan bahwa MS yang didampingi oleh salah satu aktivis bersikeras bahwa pemilik tanah pekarangan yang dipersoalkan beratas nama Marjam/Nami. Namun Kades membantah keterangan tersebut.
“Jika memang bisa membuktikan bahwa atas namanya adalah Marjam/Nami, maka saya angkat tangan. Namun jelas-jelas yang tercantum dalam buku Kerawangan Desa adalah Marjam/B Gedeng Sumini,” sergah Kades.
Selanjutnya, mengenai pelaporan MS ke Polda, di mana pelaporan ini telah dilimpahkan ke Polres Situbondo. Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, ternyata kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup unsur dan bukti.
Hal ini tentu saja sangat merugikan keluarga Hatija, baik secara moral maupun material. Maka dari itu, dalam waktu dekat ini, sesuai dengan keterangan Hatija kepada Awak, ia akan segera mempidanakan MS atas dasar pencemaran nama baik serta beberapa perkara persoalan perdata lainnya. ///////









