Situbondo, seblang.com – Hatija, warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, namanya yang merasa dicemarkan mengancam akan melaporkan balik kepada Pihak Kepolisian Situbondo.
Permasalahan tersebut bermula dari munculnya perselisihan hak penguasaan atas tanah, yaitu ketika pada sekitar bulan Maret 2023 tahun lalu, MS didampingi oleh salah satu oknum aktivis dari Situbondo, telah melapor ke Polda Jawa Timur, karena merasa bahwa tanah pekarangannya telah diserobot oleh orang lain.
Sementara tanah pekarangan yang dimaksud di dalam pelaporan, telah ditempati oleh Hatija dan keluarganya selama berpuluh-puluh tahun.
Selama kurun waktu tersebut, Hatija juga telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak atas tanah sesuai dengan SPPT atas nama Hartini atau disebut Hatija.
Penguasaan Hatijah terhadap tanah pekarangan yang dimaksud, bukan tanpa sebab. Hatijah adalah cucu dari Marjam, selaku pemilik awal atas tanah pekarangan itu.
Hal ini sesuai dengan data yang tercantum di buku Kerawangan Desa, dengan nomor petok persil 1675/134 atas nama Marjam / B Gedeng Sumini.
Bahkan terhadap tanah pekarangan tersebut telah diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Selomukti, atas nama Mimin Sugih Hartini dan Siti Nurfadilah. Keduanya adalah anak keturunan kandung dari Hatija, atau cicit dari Marjam.
Menanggapi permasalahan di atas, Kades Selomukti, Dodit Hariyanto, membenarkan bahwa telah terjadi perselisihan hak penguasaan atas tanah pekarangan antara MS dan keluarga Hatija. Ia juga mengakui keabsahan dua dokumen SHM yang diterbitkan melalui program PTSL.












