Situbondo, seblang.com – Ahli waris sah peserta asuransi jiwa di PT. AIA Financial dengan nomor Polis*37500955.* Tertanggung almarhumah Winda Setiyowati akan terus menyoal sistem asuransi tersebut sampai ada iktikad baik dan tidak merugikan peserta asuransi lainnya.
Diharapkan masyarakat berhati-hati memilih asuransi jiwa. Sebab, banyak kejanggalan yang terjadi dalam sistem asuransi PT. AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo.
Imam Gondrong, panggilan akrab pendamping Thio Ardiansyah selaku ahli waris sah peserta asuransi PT. AIA Financial almarhumah Winda Setiyowati itu, berharap kepada Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif lagi dalam hal pengawasan pada perusahaan-perusahaan asuransi ini.
“Saya yakin, masih banyak masyarakat yang merasakan kesulitan yang sama seperti saya rasakan saat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi PT. AIA Financial ini. Pemerintah harus tegas, apabila dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik, saya akan resmi somasi atau melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang, ”tegasnya, Selasa (11/04/2023).
Sementara itu, petugas asuransi PT. AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo, Via saat ditemui awak media ini tidak tahu menahu tentang alasan asuransi jiwa PT. AIA Financial telah memotong dana sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dari debitur pada rekening BCA almarhumah Winda Setiyowati. Sebab, kata dia, sudah ada sistem yang mengatur dari pusat.











