Situbondo, seblang.com – Hasyim As’ari alias Enceng warga Kelurahan Mimba’an Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo melaporkan S warga Kelurahan Mimba’an dengan dasar dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli Mobil.
Dalam keterangan surat tanda laporan polisi Nomor STTLPM/6.Unit Reskrim/IX/2023/SPKT/Polsek Panji/Polres Situbondo/Pertanggal, (05/09/2023) yang berisi bahwa pada tanggal 19/08/2022 sekira pukul, 16.00.WIB. terlapor S datang ke rumah pelaporan Hasyim As’ari alias Enceng bermaksud untuk menjual kendaraan jenis Honda type Jazz warna putih tahun 2013, selanjutnya pelapor Hasyim Asy’ari setuju karena STNK atas nama terlapor sendiri dengan harga Rp 100 juta rupiah dan kemudian diberi kwitansi pembelian kendaraan tersebut.
Setelah selesai transaksi terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa untuk kendaraan dipinjam terlebih dahulu sampai bulan Desember tahun 2022, namun sampai hari ini kendaraan tidak kunjung dikembalikan kepada pelapor, atas kejadian pelapor mengalami Kerugian 100 juta rupiah.
Dua kuasa hukum sekaligus yakni Supriyono bersama Lukman Hakim yang mendampingi Hasyim As’ari mengatakan jika dirinya kembali mendatangi Mapolsek Panji guna mendampingi kliennya karena dikonfrontir oleh terlapor saudara S agar dalam perbedaan keterangan ada berita acaranya.
“Yang jelas jika saya menganalisa secara kontruksi hukumnya bahwa unsur dugaan penipuan dan Penggelapan jual beli mobil ini sudah terpenuhi dan klien kami mengalami Kerugian sebanyak 100 juta rupiah,” ujar Supriyono, Senin, (25/3/2024).












