Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, menyampaikan bahwa hasil akhir program perlinsos digital akan menjadi dasar penyaluran dua jenis bantuan sosial, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Konsekuensinya, akan ada banyak perubahan. Penerima yang sebelumnya diketahui tidak layak akan dikeluarkan dari daftar penerima dan digantikan dengan mereka yang dinyatakan layak berdasarkan hasil pendataan terbaru ini,” kata dia.
Andy menjelaskan, jumlah penerima bantuan sosial akan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan rasio tingkat kemiskinan daerah.
“Kementerian Sosial tidak bisa menambah kuota secara langsung. Kuota di daerah ditentukan berdasarkan rasio tingkat kemiskinan di daerah tersebut. Kuota hanya bisa bertambah jika Presiden menambah kuota nasional,” ungkapnya.
Apabila jumlah warga yang dinyatakan layak melebihi kuota yang tersedia, pemerintah akan menerapkan sistem perangkingan penerima.
“Cara memilihnya adalah dengan mengambil urutan keluarga yang paling tidak mampu hingga mencapai batas kuota yang ada. Sisanya yang layak tetapi belum masuk kuota akan masuk dalam sistem antrean. Data ini bersifat dinamis, karena setiap tiga bulan selalu ada perubahan,” ujar dia.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menilai penerapan bansos digital akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Karena bansos ini akan lebih tepat sasaran dan ankutabilitasnya juga terjaga,” kata Ipuk. (*)










