Hasil Pilkada Banyuwangi Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi RI

by -2340 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda dalam pengundian dan penetapan nomor urut calon di El Hotel Banyuwangi


Banyuwangi, seblang.com – Hasil akhir pemilihan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) setelah Paslon nomor 2 Gus Makki-Ali Ruchi mengajukan atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada ke MK.

Salah seorang tim kuasa hukum Paslon Gus Makki-Ali Ruchi M. Firdaus Yulianto mengungkapkan alasan pihaknya melakukan gugatan ke MK secara umum karena adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistamatis dan masif (TSM) dari Paslon Ipuk-Mujiono. Kalau detailnya masih belum bisa disampaikan karena tim hukum masih tahap perbaikan gugatan.


“Saat ini sampai Rabu besok agenda kami adalah proses perbaikan gugatan MK mas, setelah itu kita menunggu keluarnya jadwal sidang,” ujar Firdaus pada Selasa (10/12/2024).

Sementara Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani- H. Mujiono (Ipuk-Mujiono) menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan MK.

Salah seorang anggota Tim Pemenangan Ipuk-Mujiono, Suwito, menegaskan pihaknya percaya proses Pilkada yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Kami yakin tahapan Pilkada sudah sesuai aturan. Semua mekanisme rekapitulasi telah dilakukan secara transparan,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.

Gugatan terhadap hasil Pilkada ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Ali Makki-Ali Ruchi. Gugatan tersebut telah terdaftar secara elektronik dengan nomor perkara 119/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Termohon gugatan adalah KPU Banyuwangi.

iklan warung gazebo