Dini berharap, melalui upaya pencegahan yang dilakukan, akan mampu menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung.
“Harapannya hasil pengawasan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye,” tutupnya.
Sehubungan dengan berakhirnya Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu pada Sabtu 10 Februari 2024, dan akan berlangsungnya Tahapan masa Tenang pada Minggu (11/2) sampai dengan Selasa (13/2), sebagaimana Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (1) yang berbunyi bahwa Masa Tenang sebagaimana dimaksud Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu Kabupaten Situbondo berdasarkan kewenangannya, diantaranya melakukan upaya pencegahan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Umum, dengan ini mengimbau kepada Ketua DPD/DPC Partai Politik se Kabupaten Situbondo, Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, 2 dan 3, serta Tim Pemenangan DPD Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Situbondo.
Tidak melakukan aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun (Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Kegiatan lainnya, Rapat Umum, Iklan , pemasangan APK/BK dan lain-lain) selama Tahapan Masa Tenang yaitu mulai Minggu, 11 Februari 2024 Pukul 24:00 Wib sampai dengan Hari Pemungutan Suara pada Hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024.
Sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 1 Point 36 yang berbunyi bahwa Istilah Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki Tahapan Masa Tenang yaitu Paling Lambat Hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2024 Pukul 23.59 WIB.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di Tahapan Masa Tenang akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo beserta Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bersama dengan Instansi terkait,, pada hari Minggu s.d Selasa Tanggal 11 s.d 13 Februari 2024.
Sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 298 ayat (4) yang berbunyi bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
Tidak menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (2) menyebutkan bahwa selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih Untuk tidak menggunakan hak pilihnya, Memilih Pasangan Calon, Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, Memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau Memilih Calon Anggota DPD tertentu.
Dapat melaksanakan ketentuan Tahapan Masa Tenang sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. ///////










