Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam Masa Kampanye Mulai 28 November 2023 Sampai Hari ini

by -969 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan Foto : Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo rilis hasil pengawasan selama masa Kampanye. (Foto Bawaslu Situbondo)

Situbondo, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, merilis hasil pengawasan selama masa kampanye yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitrianto mengatakan selama masa kampanye berlangsung tercatat ada 13.958 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, 2.616 di antaranya melanggar sehingga harus ditertibkan.

“Dari 13.958 APK yang terpasang selama masa kampanye, 2.616 di antaranya melanggar dan ditertibkan,” ujar Fitrianto, Sabtu, (10/2/2024).

pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye paling banyak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang meliputi pemasangan APK di taman kota, APK dipaku ke pohon dan dipasang tanpa izin pemilik lahan.

Melanggar perda 95 persen, selebihnya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.

“Selain pemasangan alat peraga kampanye, metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka yang digabung dengan penyebaran APK-BK, dan metode kampanye jenis lainnya,” kata Fitrianto.

Total kegiatan metode kampanye tersebut sebanyak 83 kegiatan yang terdiri dari kampanye dalam bentuk metode pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka 8 kali, tatap muka digabung dengan penyebaran APK-BK 9 kali dan sisanya yakni metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali.

Sementara itu, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menambahkan, telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye, sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu.

“Patroli pencegahan dan pengawasan ini melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa,” katanya.

Patroli pencegahan dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa. Mereka mengirimkan laporan hasil patroli dalam alat kerja pengawasan sehingga aktivitas pengawasan dapat terpantau.

Pencegahan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan koordinasi secara persuasif melalui lisan maupun imbauan terkait regulasi kampanye.

iklan warung gazebo