Mojokerto, seblang.comĀ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyatakan hasil audit dana kampanye pasangan calon Ikfina Fahmawati-Saādulloh Syarofi dan Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian dinyatakan patuh.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori saat ditemui di Kantor KPU setempat, Kamis (19/12/2024).
Sebelumnya, pasangan calon Muhammad Albarra sempat disebut tidak patuh, namun hal itu diklarifikasi oleh pihak KPU dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka melakukan ralat lantaran dianggap ada kesalahan administrasi upload Siskadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
āTidak terdapat surat permohonan pembukaan RKDK, tapi di data kami semua dokumen sudah terupload,ā kata Muslim Bukhori.
Yang kedua, dia menyebut ada hal yang dianggap tidak patuh lantaran tidak ada surat keterangan sumbangan dari calon. Padahal, kata dia memang di sistem tidak perlu adanya surat ketrangan dari pihak calon. Surat keterangan hanya dibuat oleh penyumbang pihak lain atau lembaga swasta yang berbadan hukum.
āTidak terdapat surat sumbangan kampanye dari pasangan calon itu memang di sistemnya kalau pasangan calon itu tidak perlu muncul surat keterangan penyumbang, jadi surat itu hanya muncul dari penyumbang pihak lain dan badan hukum suwasta,ā bebernya.











