Razia tersebut dilakukan dalam rangka untuk Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Terlebih penggunaan knalpot brong dianggap berpotensi mengganggu bagi pengguna jalan lainnya dalam berkendara.
“Ini sebagai bentuk respons kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat saat Jumat Curhat pekan lalu bahwa masih banyaknya penggunaan knalpot brong yang digunakan balap liar dan arak – arakan sehingga dapat mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Iptu Anshori mengatakan untuk puluhan kendaraan yang telah disita tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya serta memenuhi kelengkapan kendaraan lainnya dan menyelesaikan sanksi dendanya di persidangan.
“Unit bisa diambil kembali setelah pelanggar mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya dan memenuhi kelengkapan lainnya serta sudah menyelesaikan sangsi administrasinya,” tegasnya.////
Razia serupa lanjut Iptu Anshori akan dilakukan secara kontinyu demi memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan masyarakat.
Untuk itu pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas demi terciptanya Kamseltibcar Lalu – Lintas. (*)










